Jum'at, 10 September 2010
Hot Topics >>
LOGIN    |    REGISTER    |    FORGET PASSWORD
 
 
   
Rabu, 10 Maret 2010 , 05:09:00

SANGGAU. Eksekusi dua ruko yang menjual sembilan bahan pokok (Sembako) di Jalan Gajah Mada 10-11 Kompleks Pasar Central Sanggau yang dilakukan Pengadilan Negeri Sanggau, Selasa (9/3) kemarin, dibatalkan. 

Pembatalan tersebut dilakukan menyusul upaya negosiasi yang dilakukan oleh pihak Ramon Ramli (termohon) dan Yuliana (pemohon) yang dilakukan di PN Sanggau dan disetujui kepala PN Johny M Telew SH. Kesepakatan tersebut juga disaksikan kuasa hukum keduanya. 

Pernyataan pembatalan eksekusi tersebut dibacakan Wakil Panitera PN Sanggau Kastin Napitupulu di hadapan kedua pihak di depan dua ruko tersebut. Pada kesempatan itu pihak pemohon diwakili kuasa hukum Heri Suheri SH dan termohon Tatang Suryadi SH.

Surat pernyataan tersebut menyebutkan, pihak termohon mendapatkan kelonggaran untuk mengosongkan ruko tersebut hingga 23 Maret mendatang dengan sukarela atau tanpa paksaan.

Pihak termohon juga dipersilakan untuk melakukan banding terkait dengan sengketa ruko tersebut. Jika pada perkara banding nanti pihak termohon dinyatakan menang, pihak termohon dipersilakan menempati ruko tersebut.

“Jadi, eksekusi yang kita lakukan saat ini kita batalkan,” ucap Kastin Napitupulu.

Usai pembacaan surat pernyataan tersebut, Hery Suheri SH kuasa hukum Yuliana (permohon) mengungkapkan, kasus ini terjadi karena ruko yang saat ini ditempati termohon diketahui sudah menjadi milik klainnya.

Sebelumnya, dua ruko tersebut telah dilelang oleh pihak BNI Sanggau pada 2004 lalu. Pelelangan tersebut dilakukan terkait dengan terjadinya kredit macet oleh termohon. Akibat tidak dapat membayar kredit tersebut, pihak bank melakukan pelelangan. Pelelangan akhirnya memutuskan bahwa pemenang lelang adalah Niko Borneo. Pada 2005 oleh Nico Borneo dua ruko tersebut dijual pada pemohon.

“Sebenarnya perosalan ini sudah lama. Upaya damai juga sudah kita ajukan pada mereka (termohon, red) tapi tidak ada tanggapan,” terang Suheri.

Pembatalan eksekusi ini merupakan kali kedua dilakukan PN Sanggau pada tahun ini. Pada Januari lalu, PN Sanggau juga membatalkan eksekusi terhadap tiga buah ruko di kawasan Kelurah Bunut.  (dri)
 
 
(0) Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
    S2D4G
   
 
   
  + Other News / Category     
 
   
Home Mingguan Utama Bisnis Analisa Patroli Lintas Barat Lintas Utara Lintas Selatan Lintas Timur
Our network :
Jawa Pos - Batam Pos - Fajar - Sumatera Ekspres - Pontianak Post - Radar Banjarmasin - Kaltim Post - Post Metro Balikpapan - Samarinda Pos - Radar Tarakan
Kalteng Pos - Radar Sampit - Tabloid Nurani - Oto Trend - Rakyat Merdeka - Tabloid Nyata - Radar Surabaya - Indo Pos - Radar Tasikmalaya - Radar Banten
Palembang Pos - Radar Lampung - Jambi Ekspres - Pekanbaru MX - Rakyat Aceh - Radar Sulteng - Palopo Pos - Pare Pos - Ujung Pandang Ekspres - Equator
Metro Pontianak - Metro Singkawang - Kapuas Post - Kun Tian Ri Bao - Radar Tuba - Radar Bogor - Radar Cirebon - Radar Tegal - Radar Palembang
Rakyat Lampung Radar Lamteng - Radar Lamsel - Radar Tanggamus - Radar Kotabumi - Radar Metro - Rakyat Bengkulu - Jambi Independent - Riau Pos
Pekanbaru Pos - Dumai Pos - Pos Metro Batam - Padang Ekspres - Pos Metro Padang - Sumut Pos - Lombok Post - Manado Post - Malut Post - Gorontalo Post
Berita Kota Makassar - Kendari Pos - Kendari Ekspres - Ambon Ekspres - Cenderawasih Pos - Radar Sorong - Radar Timika