Para Anggota DPRD Kabupaten Pontianak berbincang usai sidang paripurna. (FOTO : Alfi Sandy/EQUATOR)
Berbagai cara sudah ditempuh. Tim sempat dibentuk dan beraudiensi ke Pemerintah pusat untuk penambahan alokasi dalam APBD.
MINIMNYA Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pontianak 2009, membuat sejumlah pejabat negeri Opu Daenag Menambon ini tersentak. Bahkan nada miring sempat terlontar dari beberapa pengkritisi daerah ini.
Pemerintah Pontianak dinilai terlena dalam hiruk-pikuknya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada akhir 2008 lalu hingga melupakan tugasnya membenahi APBD Kabupaten Pontianak 2009.
Bahkan ada pula yang menuding rendahnya APBD tersebut akibat kekalahan Incumbent dalam merebut kembali kursi bupati Pontianak. Terlepas dari isu tersebut, rendahnya APBD Kabupaten Pontianak sebenarnya akibat jumlah penduduk dan luas wilayah yang berkurang setelah pemekaran Kabupaten Kubu Raya.
Pemerintah pusat dalam hal ini panitia anggaran dan departemen keuangan Republik Indonesia tentu melakukan perhitungan pengucuran dana dengan melihat jumlah penduduk dan luas wilayah kabupaten ini.
Dengan jumlah penduduk 215.306 jiwa dan luas wilayah 1277.9 km2, Kabupaten Pontianak hanya mendapatkan Dana Alokasi Umum Sebesar Rp 185 miliar.
Walau anggaran sudah di sesuaikan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah, sepertinya pemerintahan ini masih belum bisa menerima.
Alasannya, dana sekecil itu tidak dapat berbuat banyak untuk membangun Kabupaten Pontianak.
Untuk membayar gaji pegawai Negeri Sipil saja pemerintah tidak sanggup. Pemerintah mesti melakukan pinjaman untuk menutupi membayar gaji 13 PNS ke Bank Pembangunan Daerah.
Menurut beberapa kalangan di Kabupaten Pontianak. APBD Kabupaten Pontianak bisa saja di dongkrak. Caranya, dengan melakukan lobi untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana perimbangan lainnya.
Nah, berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak termasuk Anggota DPRD Kabupaten Pontianak, rupanya tidak tinggal diam. Upaya untuk menekan minimnya keuangan daerah pun dilakukan.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Pontianak, yakni melakukan lobi ke Departemen Keuangan. Sementara dari pihak DPRD Kabupaten Pontianak, membentuk tim dan setelah terbentuk, pergi ke Jakarta untuk melakukan audiensi dengan Panitia Anggaran DPR-RI meminta adanya penambahan dana APBD Kabupaten Pontianak.
Hasilnya, walau dikatakan masih belum mencukupi, Kabupaten Pontianak mendapat kan kucuran dana perimbangan lain termasuk DAK sekitar Rp 40 miliar. Walau mendapatkan jatah DAK cukup signifikan, namun masih saja menuai persoalan.
DAK Kabupaten Pontianak ditetapkan dan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor : 171.PMK/01/2008 tertanggal 13 November 2008 tentang penggunaan anggaran DAK Pendidikan 2009 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 3 tahun 2009 tentang petunjuk tekhnis DAK 2009, diklim oleh Kabupaten Kubu Raya kalau dana tersebut sebagian milik Kabupaten dari hasil pemekaran Kabupaten Pontianak.(bersambung)