|
Senin, 08 Februari 2010 , 10:31:00
PONTIANAK. Kondisi geografis Kalbar berbatasan dengan negara Malaysia menjadikan daerah ini sebagai ladang empuk penyeludupan manusia (trafficking in persons) ke luar negeri. Sedikitnya ada 50 jalur non resmi yang sering dimanfaatkan untuk aksi penyeludupan tersebut.
“Dibandingkan daerah lain se-Indonesia, potensi terjadinya trafficking in person di Kalbar sangat tinggi,” ucap AKBP Drs Suhadi SW M Si, Kabid Humas Polda Kalbar kepada Equator, tadi malam.
Meski tidak merinci secara jelas tentang potensi trafficking in person tersebut, namun Suhadi memastikan bahwa Kalbar memang sering dimanfaatkan untuk penyeludupan manusia untuk diperdagangkan ke luar negeri. Penyebabnya, wilayah Kalbar yang berbatasan dengan Malaysia sangat luas.
“Di perbatasan, ada 50 jalur setapak yang menghubungkan 55 desa di Kalbar dengan 32 kampung di Sarawak, Malaysia Timur. Sementara yang disepakati hanya 10 desa sebagai jalur keluar masuk,” katanya.
Kenyataan ini jelas menyulitkan pihak-pihak terkait melakukan pengawasan. Terlebih kasus trafficking in person sendiri sering muncul akibat factor-faktor lain di luar kewenangan kepolisian.
“Faktor internal antara lain faktor konsumerisme, kesulitan ekonomi/kemiskinan, sempitnya lapangan pekerjaan, kedekatan wilayah perbatasan, putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, serta rendahnya pendidikan. Sementara faktor eksternal antara lain negara luar/tetangga lebih menjanjikan kehidupan yang lebih baik (gaji yang besar), kebutuhan akan tenaga murah dan penurut, serta kebutuhan konsumsi sex,” bebernya.
Berdasarkan data Polda Kalbar, kasus trafficking in person yang terjadi di daerah ini mengalami peningkatan cukup signifikan. Tahun 2008, kasus perdagangan orang yang dilaporkan ke jajaran Polda hanya 34 kasus. Setahun setelahnya, laporan meningkat menjadi 56 kasus.
Dari sejumlah kasus itu, yang cukup menonjol menimpa SS, 13 tahun, pelajar salah satu SMP di Lampung. Ia diculik dan dijadikan budak seks oleh Chong Kum Seng alias Kamseng, bos sindikat perdagangan orang asal Perak, Malaysia Barat.
SS diculik 5 orang laki–laki saat menunggu kendaraan untuk pergi sekolahnya pertengahan 2008 silam. Ia diboyong ke Jakarta dan diserahkan ke Eka, rekan Samseng. Eka selanjutnya mengirim SS ke Pontianak menggunakan pesawat.
Sesampainya di Pontianak, SS dijemput Kamseng dan tiga orang perempuan di Bandara Supadio. Mereka kemudian membawa SS ke Malaysia ke Sui Pinyuh untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui Entikong dengan menggunakan Bus umum dengan bantuan Nurdin dan Helen.
“Untuk mencegah aksi serupa, kita sudah melakukan berbagai langkah, mulai edukasi, preventif dan penegakan hukum. Termasuk menempatkan sekitar 93 orang personil Polri di pos-pos penjagaan yang ada di perbatasan,” tutur Suhadi.
Selain itu, lanjut pria dengan pangkat dua melati di pundak ini, pengawasan di perbatasan semakin diperkuat dengan perekrutan personel Polri yang berasal dari Polres daerah perbatasan, seperti Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu. Khusus gelombang pertama penerimaan Bintara Polri tahun 2010 ini, ada sekitar 82 personel Polri khusus daerah perbatasan.
“Polres Sambas, Bengkayang, Sanggau, dan Sintang masing-masing mendapatkan jatah 16 Bintara baru. Sementara Kabupaten Kapuas Hulu mendapat jatah 18 orang,” tandas Suhadi.
Upaya Polri memperketat pengawas perbatasan tidaklah cukup untuk meredam seluruh potensi trafficking in person. Institusi lain, seperti Imigrasi bahkan kecamatan dan keluarahan perlu bergerak bersama-sama mengawasi calo atau pelaku trafficking yang sering melancarkan aksinya dengan modus pemalsuan identitas.
“Kalau memang terbukti dipalsukan, kita akan bertindak tegas. Kita akan batalkan,” tegas Noor Agus Hidayat, Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak dikonfirmasi Equator via selulernya.
Disinggung soal keberadaan calo paspor yang diduga sering bergentayangan di kantor imigrasi, dengan tegas Agus membantahnya. “Calo gak ada. Yang ada biro jasa. Tapi kalau mereka melakukan pemalsuan identitas, kita tidak bisa mencampuri atau memberi sanksi. Itu di luar kewenangan kita,” pungkas Agus. (bdu)
|